Ahad 28 Aug 2022 18:45 WIB

Skema Pensiun Dirombak, Ekonom Harus Utamakan Prioritas Belanja Negara

Skema dana pensiun DPR dan MPR perlu dilihat kembali di tengah kondisi saat ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Dana pensiun (ilustrasi).
Foto: ist
Dana pensiun (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berencana merombak skema pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab anggaran yang digelontorkan semakin besar dan menjadi beban bagi negara.

Adapun beban yang harus ditanggung APBN sebesar Rp 2.800 triliun. Namun besaran uang pensiun PNS masih belum seberapa jika dibandingkan yang diterima anggota DPR. Setiap anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat dalam satu periode atau selama lima tahun.

Baca Juga

Menurut Ekonom Center of Reform (Core) Indonesia Yusuf Rendy skema dana pensiun DPR dan MPR perlu dilihat kembali terutama di tengah kondisi seperti ini. “Seperti yang kita tahu bahwa saat ini anggaran memang sedang didorong untuk melakukan konsolidasi, sehingga beberapa belanja itu menjadi tidak tersalurkan kembali seperti yang dilakukan pemerintah pada dua tahun ketika pandemi baru terjadi,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (28/8/2022).

Rendy menyebut saat ini ruang belanjanya tidak besar dan ada upaya untuk melakukan atau mengembalikan defisit anggaran tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB). “Maka saya kira perlu secara hati-hati memberikan prioritas belanja. Okelah saat ini skema dana pensiun itu diberikan namun saya kira menjadi tidak masalah kalau seandainya kemudian hari dana pensiun ini bisa direalokasi kebutuhan belanja yang dinilai lebih penting dan memberikan efek multiplier terhadap perekonomian secara lebih luas,” ucapnya. 

Berdasarkan pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

"Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980.

Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.

"Dalam pasal 16 dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara," tulis aturan tersebut.

Alhasil, jika seorang mantan anggota DPR meninggal dunia, uang pensiunannya tetap mengalir jika masih memiliki istri/suami atau anak yang masih di bawah umur 25 tahun. Sementara itu, jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, otomatis uang pensiun tersebut akan berhenti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement