EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan izin pemasukan hasil perikanan (IPHP) kepada 167 perusahaan tahun 2016 setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
"IPHP ini dapat diberikan apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan teknis dan adminsitratif, izin yang diusulkan sesuai peruntukannya, melaporkan realisasi impor sebelumnya, menyampaikan rencana bisnis tahunan, dan rekomendasi pemerintah daerah," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/6).
Adapun peruntukkannya, ujar dia, antara lain terbagi untuk industri orientasi ekspor, industri pengalengan, pengolahan tradisional (pemindangan), fortifikasi (pengayaan makanan) dan umpan. Berdasarkan data KKP, pada 2016 sampai dengan bulan April, IPHP diberikan kepada 167 perusahaan importir yang didomiasi untuk industri pengalengan (27,25 persen), re-ekspor (45,33 persen) dan pemindangan (17,66 persen), fortifikasi (0,41 persen), horeka dan pasar modern (6,46 persen) dan umpan (2,90 persen).
Sedangkan pada 2015, IPHP diberikan kepada 167 perusahaan dengan rincian industri pengalengan (37,21 persen), re-ekspor (36,71 persen) dan pemindangan (18,74 persen), fortifikasi (0,59 persen), horeka dan pasar modern (2,28 persen) dan umpan (4,47 persen). Data impor tahun 2015 menyebutkan volume impor mencapai 290.072 ton atau hanya 2,1 persen dari total produksi ikan nasional yang mencapai 13,7 juta ton.
Sementara untuk ikan impor sampai dengan April 2016, jumlah yang terbanyak adalah ikan makarel (23.652 ton), sarden (19.823 ton), tuna dan tongkol (18.210 ton), kepiting rajungan (4.460 ton), dan kerang (3.757 ton).