EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana mencabut subsidi listrik golongan 900 VA (volt ampere). Pencabutan subsidi listrik ini didasari pada data PLN yang menyebutkan 18 juta rumah tangga pengguna listrik 900 VA yang tidak layak subsidi.
Namun pencabutan subsidi listrik ini masih dalam proses penyesuaian di kantor kepresidenan. "Secara proses kita sudah menyampaikan informasi itu kepada pihak kantor presiden dan sedang menunggu rapat terbatas," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/6).
Sudirman mengatakan, dengan harus adanya rapat terbatas di kantor Presiden, ini membuat pihaknya tidak bisa memberikan batas waktu untuk melakukan pencabutan subsidi ini. Meski demikian, Sudirman menegaskan pihaknya ingin agar kebijakan pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 VA bisa berjalan tahun 2016.
"Harus tahun ini. Mungkin dilihat waktunya supaya tidak memberatkan masyarakat," kata Sudirman.
Data mengenai 18 Juta rumah tangga tidak layak subsidi merupakan data yang didapat dari koordinasi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan verifikasi perseroan di lapangan sejak pertengahan Januari lalu. Hasilnya, hanya ada 4,3 juta pelanggan 900 VA dan semua pelanggan 450 VA yang mendapat bantuan pemerintah.
Dengan pencabutan subsidi listrik itu, artinya akan ada kenaikan tarif listrik. Setidaknya ada empat tahap kenaikan tarif yang rencananya dimulai pada Juni hingga Desember. Kenaikan tarif akan mencapai 23 persen selama dua bulan sekali untuk menghindari gejolak di masyarakat. Selama tenggat waktu ini, PLN berjanji melakukan sosialisasi sebelum mengubah besar tagihan.