EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang, mengatakan usulan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada H-21 hari raya keagamaan belum dapat dilakukan. THR pun tidak dapat ditangguhkan pembayarannya dalam perusahaan.
"Usulan pembayaran THR pada H-21 hari raya itu sangat dekat dengan pemberian upah bulanan. Maka, belum bisa diterapkan," ujar Haiyani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6).
Selain itu, filosofi pembayaran THR adalah pemberian tunjangan dalam rangka hari raya keagamaan. Karena itu, pedoman pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya pada H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Haiyani menambahkan pembayaran THR tidak bisa ditangguhkan. THR bersifat wajib dan perusahaan akan mendapat sanksi administratif jika tidak membayar THR.
"Jika siap membayar gaji, maka perusahaan juga harus siap membayar THR," kata Haiyani.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 menyatakan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mensyaratkan masa kerja minimal tiga bulan untuk mendapatkan THR.