Jumat 17 Jun 2016 17:16 WIB

UMKM Bisa Manfaatkan Skema Pengampunan Pajak

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mendukung agar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga bisa mengikuti‎ skema pengampunan pajak. Sebab selama ini banyak UMKM juga belum membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya dilaporkan.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Prima‎ Bhakti mengatakan, pemberian pengampunan pajak sebenarnya diberikan kepada siapapun. Bukan hanya pengusaha yang memiliki perusahaan besar, tapi UMKM bahkan perorangan pun bisa ikut dalam tax amnesty.

"Setiap orang kan memang boleh ikut. Pribadi juga didorong untuk ikut ini jadi kenapa UMKM tidak kita dorong," ujar Prima usai melakukan dikusi di kantor Asosiasi Pengussaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Jumat (17/6).

Prima menjelaskan, saat ini memang banyak pelaku UMKM yang belum membayarkan pajak secara benar. Artinya bukan mereka tidak patuh pajak, tapi banyak juga yang belum mengerti cara pembayaran pajak seperti apa sehingga pelaporan surat pemberitahuan (SPT) mereka tidak ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Prima menjelaskan, semua peraturan pembayaran tax amnesty untuk UMKM juga tengah dibahas oleh panitia kerja (Panja) Tax amnesty. Pembahasan ini mengenai kemudahan atau nilai yang akan dikenakan kepada UMKM.

Dia pun berharap UMKM bisa mengikuti skema tax amnesty saat skema ini disahkan, sehingga UMKM yang selama ini ketakutan untuk membayar pajak, bisa clean and clear dalam masalah perpajakan. Nantinya UMKM yang ikut tax amnesty juga akan lebih mudah dalam mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah guna peningkatan kualitas mereka.

‎Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sofyan Wanandi menjelaskan, UMKM memang sudah sepatutnya ikut dalam skema tax amnesty. Apalagi selama ini UMKM kerap menghindar dari membayar pajak. Tax amnesty juga bisa menjadi kesempatan UMKM untuk melakukan pembersihan pajak yang selama ini tidak dibayarkan.

Mengenai tarif pengampunan pajak, Sofyan menjelaskan bahwa nilai untuk UMKM baiknya disamakan dengan perusahaan besar lainnya. Sebab pemerintah dan DPR harus menyamakan semua tarif sehingga tidak ada penyalahgunaan pada saat tax amnesty ini dijalankan.

"Kalau UMKM ini asetnya Rp 100 juta, kan dua persen misal mereka hanya bayar Rp dua juta.‎ Nggak terlalu besar lah ini. Takutnya kalau kebanyakan nilai untuk tax amnesty, nanti ada yang menggunakan nilai bagi UMKM padahal mereka perusahaan besar. One for all lah," ungkap Sofyan.

Baca juga: JK Optimistis RUU Tax Amnesty Selesai Juni

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement