Senin 20 Jun 2016 14:35 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR di Sulteng

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Logo OJK, ilustrasi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Logo OJK, ilustrasi

EKBIS.CO, KENDARI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Kolaka di Sulawesi Tenggara. Likuidasi BPR tersebut dikarenakan managemen yang tidak sehat.

Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Widodo menjelaskan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, BPR tersebut telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak 27 November 2015.

Adapun sesuai ketentuan yang berlaku, BPR tersebut diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.

"Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,"ujar Widodo, Senin (20/6).

Menurut Widodo, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus. Adapun bank dalam pengawasan khusus harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum atau rasio kecukupan modal/CAR sebesar empat persen dan rata-rata Cash Ratio dalam enam bulan terakhir minimum sebesar tiga persen.

Dengan pencabutan izin usaha BPR Mustika Utama Kolaka, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau nasabah BPR Mustika Utama Kolaka agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement