EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Galang Makmur. BPR itu beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 88 Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada 1 Maret 2017. Telah ditetapkan pula dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 8/KDK.03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, terhitung sejak 7 Maret 2017.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus. Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur terlebih dahulu telah ditetapkan statusnya sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (DPK) oleh OJK sejak 19 Agustus 2016.
Hal itu karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) kurang dari 4 persen. "Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan PT BPR Nusa Galang Makmur yang tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian serta diperburuk dengan penurunan Cash Ratio (CR)," ujar Kepala Kantor Regional 5, Sumatra Bagian Utara OJK Lukdir Gultom, Selasa (7/3).
Ia melanjutkan, penurunan itu menyebabkan BPR tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Maka, PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur telah diminta untuk melakukan langkah-langkah (action plan) penyehatan agar rasio KPMM atau CAR menjadi paling kurang 4 persen dalam waktu 180 hari. Terhitung sejak penetapan status DPK pada 19 Agustus 2016.
Meski begitu, berbagai upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham atau Manajemen BPR sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk memenuhi kriteria keluar dari status bank. "Dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM atau CAR paling kurang 4 persen disertai dengan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR," tambah Lukdir.
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nusa Galang Makmur, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. OJK menghimbau nasabah BPR Nusa Galang Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi likuiditas," ujar Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho, melalui siaran pers, Rabu, (8/3).
Ia menambahkan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nusa Galang Makmur, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Samsu menjelaskan, rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Sejak tanggal pencabutan izin usaha.