EKBIS.CO, SEMARANG -- Masih adanya penggunaan verifikasi secara manual menyebabkan sistem Indonesia National Single Window belum optimal. Hal tersebut ditegaskan Deputi Bidang Proses Bisnis Pengelola Portal INSW Kementerian Keuangan Hari S Noegroho di sela acara Sosialisasi Perkembangan Penerapan Indonesia National Single Window (INSW) di Semarang, Selasa (21/6).
"Kami melihat masih adanya penggunaan verifikasi yang manual, padahal prosesnya sudah elektronik," ujarnya.
Hari menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memperbolehkanya karena bukan dokumen fisik. Dalam Pasal 6 UU ITE, intinya menyatakan bahwa apabila isi dokumennya berbeda dengan database, dokumen tersebut tidak layak.
"Hanya dokumen yang sama isinya dengan database dari pelaku atau kementerian/lembaga penerbit yang boleh dinyatakan layak hukum masalah tersebut memang masih di luar kewenangan INSW," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengimbau untuk melakukan perbaikan. "Kalau kewenangan kami, ya, apabila sampai ada masalah antara dua kementerian/lembaga, nah, di sana kami menjadi pihak ketiga karena data dari kementerian/lembaga itu ada pada kami. Jadi, kami jadi pihak ketiga untuk mengharmonisasi kerja sama mereka," ucap Hari.
Seperti diketahui, INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor melalui pengintegrasian perizinan ekspor dan impor di antara 15 kementerian/lembaga atau 18 instansi penerbit perizinan.
INSW mulai beroperasi sejak 2006 dan pada awalnya, INSW merupakan tindak lanjut dari deklarasi Bali Concord II 2003 yang merupakan perwujudan komitmen pemimpin negara-negara ASEAN untuk membentuk ASEAN Single Window. Saat ini, INSW telah diterapkan secara "mandatory" pada 21 kantor pelayanan bea dan cukai dan melayani lebih dari 92 persen dari total transaksi ekspor dan impor nasional.