EKBIS.CO, JAKARTA -- Izin pembanguan sebagian jalur kereta cepat Jakarta-Bandung akan segera terbit. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan izin pembangunan di sebagian jalur tersebut bisa dikeluarkan segera karena tanah sudah dikuasai oleh konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia-China.
"Karena begini, yang dimiliki oleh KCIC itu 'kan di bawah konsorsium, ada yang di PTPN VII, Jasa Marga, Walini, Stasiun Padalarang yang dimilik KAI dan perkebunan lain, nah itu bisa dikeluarkan (izin pembangunan," katanya di Jakarta, Selasa (21/6).
Prasetyo menyebutkan total tanah yang sudah dikuasai di berbagai kawasan tersebut, setidaknya lebih dari 40 persen atau sekitar 55 kilometer dari total panjang jalur kereta cepat Jakarta-Bandung 142,5 kilometer.
Dia mengatakan izin pembangunan tersebut diharapkan terbit dalam waktu dekat ini, yaitu pekan depan.
"Mungkin minggu depan akan dikeluarkan izinnya, asalkan tanahnya clear, jangan sampai kita berikan izin (pembangunan) tanah orang," katanya.
Prasetyo juga membantah terkait biaya pembebasan lahan yang lebih tinggi, sehingga mengganggu proses pembangunan kereta cepat tersebut. "Saya kira tidak seperti itu," katanya.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meminta kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina untuk merampungkan perjanjian kepemilikan tanah yang akan digunakan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 137 kilometer agar izin pembangunannya bisa diterbitkan. Kemenhub menegaskan untuk merampungkan kepemilikan tanah tersebut, meskipun dalam Peraturan Menteri 66 Tahun 2013 Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya tanah yang dibebaskan 10 persen. Hal itu dilatarbelakangi investasi proyek tersebut yang tidak sedikit, yakni mencapai 5,13 miliar dolar AS, sehingga diperlukan kepastiannya.
PT KCIC sebelumnya telah mengantongi izin pembangunan untuk lima kilometer setelah menandatangani konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019. Konsesi tersebut disepakati 50 tahun karena dari pihak KCIC mengatakan baru bisa balik modal setelah 40 tahun