EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengimbau para importir untuk memperbarui Angka Pengenal Impor (API) sampai batas akhir yakni pada 30 Juni 2016. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang API yang mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menegaskan bahwa, terhitung mulai 1 Juli 2016 semua API yang belum disesuaikan akan terblokir secara sistem. Selanjutnya API tersebut tidak dapat digunakan sebagai instrumen dalam melakukan kegiatan importasi. Penyesuaian API dilakukan agar tertib administrasi di bidang impor dapat terlaksana. Menurutnya, batas waktu penyesuaian API yang diberikan sudah sangat cukup, yaitu enam bulan sejak Permendag Nomor 70 Tahun 2015 ditetapkan.
"Kami harapkan seluruh importir sudah melakukan penyesuaian API sebelum batas waktu yang ditentukan," ujar Karyanto, Kamis (23/6).
Karyanto menjelaskan, API merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh importir dalam melakukan kegiatan importasi barang. API digunakan pemerintah sebagai instrumen penataan tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor.
Pengaturan API tertuang dalam Permendag No. 70 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 28 September 2015 sebagai bagian dalam paket pertama deregulasi terkait penyederhaan dokumen dan persyaratan dalam melakukan kegiatan impor. Permendag ini mengatur bahwa setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis API. Apabila tujuan impor barang adalah untuk diperdagangkan, maka perusahaan harus memiliki API-U. Sedangkan apabila tujuan impor barang adalah untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi, maka perusahaan harus memiliki API-P.
"Penyesuaian API dapat dilakukan di instansi penerbit API tempat API sebelumnya diterbitkan," kata Karyanto.
Karyanto mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya penyesuaian API. Kementerian Perdagangan secara aktif melakukan sosialisasi di pusat maupun di daerah, serta menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis kepada instansi penerbit dan pelaku usaha (importir) terkait ketentuan API termasuk batas akhir penyesuaian API.