Kamis 23 Jun 2016 13:00 WIB

Menkeu Lakukan Kajian Dirikan Kawasan Tax Haven

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
ilustrasi tax haven
Foto: socialinvestigations.blogspot.com
ilustrasi tax haven

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah melakukan sejumlah kajian untuk membangun kawasan khusus keuangan atau offshore financial centre (OFC). Kawasan ini nantinya akan menampung perusahaan Indonesia yang memiliki dan akan melakukan bisnis di luar negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pendirian kawasan OFC memang telah dilakukan kajian. Kemenkeu menilai harus ada daerah yang khusus memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam negeri yang melakukan usaha di luar negeri.

"Ada ide untuk mengkaji bagaimana kalau buat daerah tersendiri seperti kawasan ekonomi khusus untuk industri, kita akan buat kawasan ekonomi khusus untuk sektor keuangan," ujar Suahasil usai diskusi Undang-undang PPKSK di kantor Kemenkeu, Kamis (23/6).

Dia mengatakan, kajian ini juga dilakukan karena menurut aturan hal tersebut tidak menyalahi perundang-undangan. Artinya kawasan tersebut memungkinkan didirikan asalkan manfaat yang didapatkan bisa berdampak pada pemerintahan.

Kajian pendirian kawasan OFC di Indonesia pun sudah dilakukan jauh-jauh hari, tim dari BKF telah mempelajari berbagai aspek dari sejumlah tempat yang memiliki karakter serupa, agar diketahui manfaat dari keberadaan kawasan OFC.

Mengenai penerapan tarif di kawasan OFC tersebut, Suahasil mengatakan bahwa pemerintah belum sampai penentuan tarif. Namun lebih melihat sisi manfaatnya lebih dulu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, OFC ini memang disiapkan untuk perusahaan yang ingin berbinis di luar negeri, sehingga perusahaan-perusahaan ini tidak menggunakan negara suaka pajak atau tax haven dalam memudahkan mereka berbisnis di luar negeri. Mereka cukup berbasis di dalam negeri dengan aturan pajak sama menguntungkannya seperti negara-negara tax haven. Apalagi selama ini tax haven dimanapun sebenarnya legal, sehingga banyak negara bahkan Malaysia mendirikan kawasan tersebut.

Menurut Bambang, hanya perusahaan yang akan melakukan bisnis di luar negeri saja yang bisa mengakses kawasan OFC. Sedangkan perusahaan yang hanya berbisnis di dalam negeri mereka tidak bisa memanfaatkan OFC, atau mereka akan mendapatan nilai pajak sama seperti daerah lain di Indonesia.

"Kalau mereka bikin bisnis dalam negeri ya resinya sama saja seperti pajak di Jakarta, pajaknya normal. Tapi kalau berniat berbisnis di luar negeri baru resi pajaknya beda dan pendirian perusahannya bisa di kawasan OFC," kata Bambang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement