Jumat 24 Jun 2016 17:23 WIB

Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Urung Tahun Ini

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Sejumlah pekerja memperbaiki instalasi jaringan listrik di pinggir jalan kota Magelang, Jateng, Senin (13/6).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Sejumlah pekerja memperbaiki instalasi jaringan listrik di pinggir jalan kota Magelang, Jateng, Senin (13/6).

EKBIS.CO, KARAWANG -- Pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) bakal dilakukan pada tahun depan. Padahal sebelumnya pencabutan subsidi listrik akan mulai dilakukan mulai Juli tahun ini secara bertahap. Pencabutan subsidi ini menyasar pada 18,7 juta pelanggan yang menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tak layak mendapat subsidi.

‎Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, kebijakan untuk menerapkan pencabutan subsidi pada tahun depan merujuk pada keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menolak penerapan rencana itu pada tahun ini. Akhirnya, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, pemerintah akan mencoba mencabut subsidi listrik 18 juta pelanggan 900 VA yang masuk kategori mampu pada tahun depan.

"Sebetulnya saat ini tidak terlalu mendesak karena Banggar sudah putuskan tidak boleh ada kenaikan tarif. Dan tidak boleh naikkan tarif yang 900 VA. Jadi memang mungkin akan diusulkan tahun depan‎," kata Sudirman usai meninjau kesiapan Terminal BBM Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (24/6).

Sebagai langkah awal, kata Sudirman,  pemerintah ‎akan melakukan pengkajian ulang data pelanggan bagi sekitar 200 ribu pelanggan. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan survei data yang sebelumnya dirampungkan oleh TNP2K bersama dengan PT PLN (Persero). Presiden Joko Widodo sebelumnya juga telah meminta agar data yang dipakai oleh PLN dari TNP2K kembali dilengkapi.

"Ini sebetulnya tinggal finalisasi dan dilaporkan kepada Presiden melalaui Ratas. Kemarin kan arahan beliau (Presiden Jokowi) begitu final saya kira akan ada keputusan," kata Sudirman

Menurut Sudirman, pendataan ulang tersebut akan selesai dalam waktu tiga hingga empat bulan, pencabutan subsidi listrik harus memandang siituasi ekonomi dan kondisi masyarakat. "Tidak semata mata soal rumusan tapi juga situasi ekonomi. Dan yang penting adalah kita punya aturan nih, menaikkan atau turunkan harga listrik harus atas persetujuan DPR. Jadi harus lewat DPR," ujar Sudirman.

Rencana pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA bermula dari penetapan subsidi dalam tahun berjalan APBN 2016 sebesar Rp 38,39 triliun dalam APBN 2016. Angka ini lebih kecil dari tahun sebelumnya dan mendorong pemerintah untuk mengalihkannya. Rencana ini didukung oleh kajian PLN yang menemukan 18,7 juta pelanggan yang dinilai tidak pantas menerima subsidi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement