Sabtu 25 Jun 2016 00:43 WIB

OJK Jajaki Lembaga Keuangan Fasilitasi Kerjasama Indonesia-Iran

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan Hubungan Kerjasama Ekonomi Indonesia – Iran Pasca Pencabutan Sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Sejumlah panelis pun hadir dalam diskusi ini antara lain Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Dirjen Aspasaf) Kemlu RI Desra Percaya,  Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Valiollah Mohammadi Nasrabadi, Vice President (VP) Treasury Pertamina Narendra Widjajanto, serta  Kepala Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) OJK Heni Nugraheni.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Effendi Siregar mengatakan, dicabutnya secondary sanctions oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa terhadap Iran merupakan berita baik bagi Indonesia untuk dapat mengembangkan jalinan kerja sama ekonomi antara kedua negara. Sektor keuangan pun dapat dijajaki untuk memfasilitasi transaksi perdagangan antara Indonesia dan Iran.

"Inilah saat yang tepat bagi LJK (lembaga jasa keuangan) untuk mulai menjajaki  peluang bisnis dan kerja sama dengan LJK Iran sehingga peningkatatan volume bisnis antara Indonesia-Iran dapat kembali pada volume sebagaimana sebelum Iran terkena sanksi ekonomi," ujar Effendy, Jumat (24/6).

Effendy menambahkan, Dalam penjajakan kerjasama dengan Iran tersebut, LJK Indonesia tetap harus mengantisipasi resiko bisnis dan melakukan enhanced due diligence.

Sementara Desra Percaya menjelaskan, bahwa untuk memanfaatkan peluang yang ada di Iran pasca pencabutan sanksi DK PBB, seluruh pihak terkait di Indonesia perlu menemukan skema yang kreatif dalam menunjang peningkatan kembali transaksi perdagangan Indonesia dan Iran.

Valiollah Mohammadi Nasrabadi menuturkan, saat ini Iran berusaha untuk melaksanakan program yang ditetapkan sesuai dengan JCPOA. Pembenahan juga telah banyak dilakukan terutama terkait dengan upaya untuk keluar dari daftar negara-negara berisiko tinggi yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF).

"Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha dan LJK Indonesia untuk dapat menjalin hubungan/menjajaki peluang bisnis dengan Iran di masa mendatang," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement