Senin 11 Jul 2016 15:00 WIB

Instrumen Syariah Bisa Tampung Dana Repatriasi Pajak

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Penjualan sukuk (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan sukuk (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto mengatakan, dana repatriasi hasil pengampunan pajak dimungkinkan untuk ditempatkan dalam surat berharga negara (SBN) baik surat utang negara (SUN) maupun surat berharga syariah negara (SBSN). Soal SBSN khusus dana repatriasi, ia mengatakan yang paling mungkin dari SBSN adalah mengakomodasi lamanya dana yang ditempatkan (holding period) saja.

Penggunaan sukuk untuk dana repatriasi ini dinilai tidak butuh fatwa. ''Ini seperti penerbitan biasa saja. Tidak ada isu syariah di sana. Persoalannya lebih pada siapa yang beli,'' kata Suminto alam halal bi halal di Kementerian Keuangan, Senin (11/7.

Sementara itu, Dewan Syariah Nasional MUI akan membahas penggunaan instrumen keuangan syariah untuk penampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak. DSN MUI akan menelaah dulu kebijakan ini.

Wakil Ketua BPH DSN MUI, Adiwarman Karim mengakui pihaknya belum membahas pandangan syariah penggunaan instrumen keuangan syariah sebagai penampung dana repatriasi hasil penerapan kebijakan pengampunan pajak. Namun bicara soal produk, produk-produk keuangan syariah yang ada saat ini sudah sesuai prinsip syariah.

''Pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak terjadi menjelang Idul Fitri dan kami belum menggelar rapat setelah itu. Tapi akan ada pembicaraan soal itu,'' kata Adiwarman, Senin (11/7).

Tapi sebelum itu, DSN MUI ingin menelaah dan mengetahui dengan jelas kebijakan pengampunan pajak ini dari Menteri Keuangan. Apalagi sebagian fraksi di DPR menolak, maka DSN MUI merasa perlu memperjelas dulu informasi yang ada. Pertemuan DSN MUI dengan Menteri Keuangan diharapkan bisa berlangsung pekan ini.

Baca juga: BI Yakini UU Pengampunan Pajak tak akan Dibatalkan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement