EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyambut baik pengesahan Undang-undang kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab, adanya kebijakan ini berdampak positif pada pasar keuangan Indonesia di tengah pelemahan ekonomi global karena memicu dana asing masuk.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menjelaskan, dari sisi ekonomi, BI mengamati kondisi dunia cukup banyak berdampak pada ekonomi negara-negara berkembang, seperti Brexit.
"Ketika referendum di Inggris memutuskan untuk keluar dari Uni Eropa, itu dampak kepada banyak negara guncangannya," ujar Agus DW Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (11/7).
Menurut Agus, saat itu terjadi kondisi flight to quality. Kondisi tersebut menunjukkan banyak sekali investor yang beralih kepada negara-negara tertentu untuk mencari pengamanan yaitu ke AS atau Jepang. Sedangkan, pada awal hasil referendum di Inggris, pasar Indonesia mendapat sentimen negatif. Namun, pada saat ada pengumuman UU pengampunan pajak disahkan, itu sangat berdampak positif.
"Jadi saya melihat satu hal yang baik bahwa UU pengampunan pajak bisa disahkan. Kita bahkan sampai tanggal 24 Juni itu kita lihat dana asing masuk ke Indonesia mencapai ekuivalen Rp 97 triliun, padahal tahun lalu di periode yang sama hanya Rp 57 triliun. Jadi ini semua ada pengaruh UU pengampunan pajak yang telah disetujui," tutur Agus.
Agus menilai, jika saat ini ada pihak yang menggugat Undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi, menurutnya hal tersebut merupakan proses biasa. Apalagi hal tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya pada undang-undang yang lain. Ia tetap meyakini jika undang-undang ini baik untuk menambah penerimaan negara.
"Saya yakin pada saat disusun pembahasan antara DPR dengan pemerintah sudah diperhatikan itu untuk menjadi satu UU yang baik,"katanya.