EKBIS.CO, JAKARTA -- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebutkan, ada sebanyak 40 perusahaan efek yang disiapkan untuk menjadi broker penampung dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dari instrumen investasi pasar modal.
Direktur KSEI, Syafrudin mengatakan, untuk menjadi broker penampung dana repatriasi, perusahaan efek tersebut harus memiliki kriteria dengan modal besar.
"Kami belum menyebut angka MKBD-nya (Modal Kerja Bersih Disesuaikan), apakah lebih dari Rp 250 miliar," ujar Syafrudin di Jakarta, Selasa(12/7).
Syarat lainnya yaitu perusahaan efek yang bersangkutan tidak kedapatan melakukan pelanggaran perdagangan. Menurut Syafrudin, dari kriteria tersebut ada 40 perusahaan efek yang telah disiapkan untuk itu.
"Untuk kebutuhan repatriasi ada 40 perusahaan efek akan kami saring, namun tetap akan kami saring lagi," katanya.
Syafrudin mengatakan, peran perusahaan efek sangat penting. Karena setelah dana repatrisasi masuk rekening dana nasabah (RDN), dana tersebut akan berada di bawah kontrol perusahaan efek. Sehingga ketentuan dana tersebut bertahan selama tiga tahun di dalam sistem pasar modal dalam negeri tergantung pada ketaatan perusahaan efek. "Artinya perusahaan efek harus dipercaya," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya selaku kustodian efek juga turut membangun infrastruktur untuk kebutuhan dana repatriasi. Hal itu dilakukan dengan menandai RDN hasil dana repatrisasi.
Untuk persiapan sistem tersebut, kata Syafrudin, KSEI akan melakukan uji coba pada minggu depan. Kemudian dari hasil uji coba tersebut diharapkan dapat segera berfungsi pada saat dana repatriasi tersebut masuk.