Jumat 10 Nov 2023 20:00 WIB

OJK Ungkap Penyebab Transaksi Aset Kripto Terus Turun

Instrumen investasi akan turun dengan sendirinya sesuai mekanisme pasar.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Hasan Fawzi memberikan keterangan terkait Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Hasan Fawzi memberikan keterangan terkait Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memungkiri kalau nilai transaksi aset kripto turun dalam tiga tahun terakhir. Bahkan per September 2023 nilai transaksi hanya sebesar Rp 94,4 triliun.

Angka itu turun dibandingkan 2022 yang nilai transaksi asetnya menembus Rp 306,4 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menjelaskan, tren penurunan itu terasa, karena sebelumnya nilai transaksi kripto naik sangat tinggi.

Baca Juga

"Mungkin penyebabnya yang pertama karena memang secara alamiah sejak booming investasi. Ini tidak hanya di aset kripto kan, di seluruh aset investasi lain waktu ada pembatasan karena ada pandemi Covid-19," ujar Hasan kepada wartawan usai konferensi pers di Menteng, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Ia menambahkan, transaksi aset kripto tumbuh luar biasa pada 2021. Kemudian sedikit demi sedikit  ada tren penurunan.

Nantinya, kata dia, ketika pengawasan dan pengaturan aset kripto dipegang sepenuhnya oleh OJK, regulator akan mencari formula terbaik untuk melakukan pengembangan dan penguatan ekosistemnya dulu. Seperti diketahui, kini aset kripto masih di bawah tanggung jawab Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Mungkin akan ada aspek kelembagaan yang harus kita benahi, karena investasi ini juga terkait dengan kepercayaan. Jadi kalau orang sudah kurang percaya, ragu untuk masuk ke instrumen investasi ini tentu akan ada tren penurunan yang berlanjut," tutur dia.

Hasan memastikan, OJK akan menghadirkan infrastruktur kelembagaan yang kuat demi menjaga kepercayaan investor dalam melakukan transaksi di aset kripto. Itu dilakukan lewat sejumlah langkah pengembangan dan penguatan ekosistemnya.

Di sisi lain, menurutnya, instrumen investasi akan turun dengan sendirinya sesuai mekanisme pasar atau market mechanism. Selain itu harapannya kehadiran pengaturan OJK nantinya bisa menghadirkan market mechanism yang adil dan transparan.

Ia menjelaskan, transparan di sini salah satunya kapabilitas dari penyelenggara harus jelas sehingga investor bisa memilih yang mana yang capable dan efisien. Efisien ini maksudnya, kalaupun ada pajak akan dikompensasi dengan sesuatu yang membuat industri berkembang.

Berdasarkan data Bappebti, per September 2023 nilai transaksi kripto tercatat Rp 94,4 triliun. Angka ini turun dibandingkan pada 2022 dengan nilai transaksi Rp 306,4 triliun. Sementara, pada 2021, nilai transaksinya cukup tinggi hingga Rp 859,4 triliun.

Lalu jumlah pelanggan terdaftar untuk aset kripto atau investor masih terus meningkat. Per September 2023, jumlah investor kripto yang terdaftar 17,9 juta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 16,7 juta. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement