EKBIS.CO, JAKARTA -- Para pengusaha tak merisaukan gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak. Alasannya mereka melihat faktor ketidakpastian hukum sudah teratasi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mengatakan, gugatan Undang-Undang Pengampunan pajak tidak mengganggu keyakinan para usaha yang akan mamanfaatkan kebijakan ini. ''Sebelumnya ada kekhawatiran kepastian hukum, tapi Menteri Keuangan sudah meyakinkan dan kami tidak ragu,'' ungkap Hariyadi, Senin (11/7) lalu.
Hal yang penting, lanjut Hariyadi, potensi sengketa harus dihindari. Jangan sampai pula ada perbedaan persepsi di tataran pelaksanaan dan pembuat kebijakan misalnya soal penilaian nilai wajar. Apindo akan aktif membantu sosialisasi kebijakan ini setelah 18 Juli nanti baik melalui media massa, maupun sarana lain.
Anggota Tim Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi, menjelaskan, berbagai pihak sudah memberi masukan yang harus dilakukan agar kebijkan pengampunan pajak berhasil agar dana repatriasi dan dana di dalam negeri yang belum pernah dilaporkan bisa menggerakkan ekonomi selama tiga tahun ke depan secara fleksibel.
Ini penting untuk mengurangi kekhawatiran penerapan kebijakan pengampunan pajak. ''Kalau ada yang menggugat undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi, silakan saja. Tapi, kami ingin hasil pengampunan pajak bisa menggerakkan ekonomi dan mengurangi kemiskinan,'' ungkap Sofyan.