EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) industri perbankan masih dalam kondisi terkendali.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, meski NPL selama Semester I belum dalam tren menurun, namun juga tidak mengalami peningkatan.
"Mendekati Juni itu mungkin peningkatannya tidak signifikan. Karena pertumbuhan kreditnya sangat lambat, jadi pembaginya tidak bergerak. Jadi sedikit saja ada yang bergerak di NPLnya, persentasenya jadi keliatan naik,"ujar Nelson di Gedung Soemitro Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (12/7).
Berdasarkan data OJK per April 2016, tercatat NPL Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 4,59 persen atau mendekati batas aman NPL yang ditetapkan OJK yaitu sebesar 5 persen. Meski begitu, Nelson menilai angka tersebut masih manageable.
Hal itu karena segmen ini memiliki nasabah yang banyak namun memiliki nilai outstanding yang kecil dibandingkan kredit di segmen lainnya."Jadi kalaupun NPL tinggi untuk konteks investabilitas tidak terlalu ada dampak apa-apa. Jadi kalau UMKM tidak usah jadi fokus, segitu masih manageabel. Kalau NPL secara nasional kan sekarang itu grossnya mendekati 3 persen, tapi net masih jauh di bawah 1,5 persen," jelasnya.