EKBIS.CO, JAKARTA -- Penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak dinilai memungkinkan aneka instrumen keuangan syariah terlibat. Selain instrumen investasi syariah bisa menampung dana repatriasi, bank syariah juga bisa menjadi bank persepsi. Pemerintah mensyaratkan bank persepsi penerapan pengampunan pajak merupakan bank BUKU IV dan III yang berbadan hukum Indonesia.
Usai Silaturahim Idulfitri Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) di Kompleks Kementerian Keuangan, Kamis (14/7) malam, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam penerapan kebijakan pengampunan pajak, tentu sangat memungkinkan instrumen keuangan syariah terlibat. Karena salah satu instrumen yang bisa dimanfaatkan dana repatriasi adalah sukuk, baik sukuk pemerintah maupun sukuk BUMN atau perusahaan swasta.
Bank syariah, kata dia, bisa terlibat menampung dana repatriasi pajak. Selain itu, Bambang berharap bank syariah bisa menciptakan instrumen syariah yang sesuai dengan kebutuhan peserta pengampunan pajak.
''Kami tidak keluarkan nama banknya. Tapi intinya bank BUKU III dan IV yang berbadan hukum Indonesia. Di sana, yang otomatis masuk adalah Bank Syariah Mandiri,'' ungkap Bambang saat ditanya bank syariah mana yang ditunjuk menjadi bank persepsi pengampunan pajak.
Soal apakah bank syariah yang terlibat harus punya akses ke pasar modal, Bambang menyatakan itu otomatis. Ia lihat semua bank pasti sudah punya kanal ke pasar modal dengan mudah.
Di antara instrumen yang ada sejauh ini, kata dia, sukuk yang paling memungkinkan karena paling siap. Menurutnya, infrastruktur sukuk sudah tersedia dan kredibilitasnya sudah terjamin.
Dana repatriasi, kata Bambang, tidak serta merta menaikkan pangsa pasar keuangan syariah tetapi tetap butuh waktu. ''Yang penting penguatan di industri keuangan syariah tidak boleh dilupakan. Jadi tidak hanya mengandalkan dana masuk tapi juga pengembangan institusinya,'' kata pria yang juga Ketua IAEI itu.
Selain itu, ada perusahaan efek dan manager investasi yang dilibatkan sehingga dengan kanal itu pemilik dana bisa masuk ke saham-saham syariah, produk reksa dana syariah, atau produk pasar modal syariah lain.
''Perusahaan efek dan manager investasi sudah kami tunjuk. Nanti akan ada surat persetujuan Menteri Keuangan untuk mereka agar bisa jadi pihak yang terlibat dalam kebijakan ini,'' ungkap Bambang.