EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty direspons aktif oleh berbagai kementerian serta instansi yang terlibat untuk menyusun peraturan pendukungnya. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini sedang menyiapkan skema investasi bagi peserta Tax Amnesty.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan, pemberian Tax Amnesty oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta. Kebijakan ini akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.
"Di bagian peningkatan investasi ini, BKPM berperan dengan menyiapkan skema investasi bagi mereka yang ingin menyalurkan dananya ke saluran direct investment," ujar Franky dalam keterangan resmi kepada media, Sabtu (16/7).
Menurut Franky, skema yang disiapkan akan berisi informasi mengenai prosedur maupun kemudahan yang didapatkan oleh peserta Tax Amnesty yang memilih untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"BKPM akan mengusulkan prosedur tata cara investasi untuk investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah danatau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," jelasnya.
Dengan skema investasi yang disiapkan, Franky optimistis akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta Tax Amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Diharapkan dengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun," ujar dia.
Rencananya skema investasi peserta Tax Amnesty ini akan dikombinasikan dengan berbagai terobosan kebijakan penyederhanaan perizinan investasi seperti layanan investasi 3 jam, fasilitas bea masuk, percepatan jalur hijau, serta pengurusan tax allowance dan tax holiday. Dengan kombinasi ini, kata Franky, diharapkan dampaknya akan lebih signifikan untuk menarik minat investasi dari para peserta Tax Amnesty.