Selasa 19 Jul 2016 09:19 WIB

Daftar 18 Bank Persepsi Dana Pengampunan Pajak

Red: Achmad Syalaby
Kementerian Keuangan, ilustrasi
Kementerian Keuangan, ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA — Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan sebanyak 18 bank setuju untuk menampung dana repatriasi modal dari hasil program amnesti pajak.

"Bank yang memenuhi syarat ada 19, tapi setelah dipanggil tadi hanya 18 yang bersedia," kata Robert dalam jumpa pers terkait kebijakan amensti pajak di Jakarta, Senin (18/7). Robert menjelaskan,  18 bank persepsi tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima dana repatriasi yaitu merupakan bank yang masuk dalam kategori umum kelompok usaha empat dan bank umum kelompok usaha tiga.

Bank persepsi tersebut antara lain Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia, CIMB Niaga dan Bank UOB Indonesia.

Selain itu, Citibank, DBS Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri. Hanya HSBC yang belum memastikan kesediaan untuk menjadi bank persepsi. (Baca: BSM Jadi Bank Persepsi Dana Pengampunan Pajak).

Syarat lainnya adalah  bank yang mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust), memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian (memiliki kewenangan menyimpan aset) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi administrator rekening dana nasabah.

Robert memastikan dari 28 bank yang masuk dalam kategori umum kelompok usaha empat dan bank umum kelompok usaha tiga, hanya 19 yang memenuhi syarat untuk menjadi bank persepsi. "Yang belum memenuhi syarat dari 'gateway' mungkin karena dia belum menjadi 'trust' atau 'kustodian'," kata Robert.

Robert menjelaskan para wajib pajak yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri harus memasukkan dana terlebih dahulu di bank persepsi, yang nantinya tersimpan dalam rekening khusus program amnesti pajak.

"Semua yang ikut 'tax amnesty' kami haruskan masuk pertama kali di rekening penampungan yaitu rekening biasa yang dibuat khusus, tidak dicampur dengan rekening lain. Tidak boleh, misalnya, langsung masuk ke saham. Kalau nantinya 'gateway' jadi destinasi investasi boleh saja," jelasnya.

Selain menunjuk 18 bank persepsi, pemerintah juga menetapkan 18 manajer investasi dan 19 perantara pedagang efek yang telah memenuhi syarat, untuk dapat dipilih sebagai pengelola harta wajib pajak yang mengikuti kebijakan amnesti pajak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement