EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan untuk memberikan insentif bagi investor pasar modal yang ikut dalam program amnesti pajak salah satunya berupa potongan biaya jasa transaksi dalam proses crossing saham.
"Biaya levy (jasa penggunaan fasilitas transaksi) di BEI saat ini sebesar 0,03 persen. Jadi, jika investor memiliki saham namun bukan atas namanya lalu ikut program amnesti pajak kemudian melakukan balik nama melalui mekanisme transaksi crossing, akan dapat diskon, namun besarannya masih dikaji," ujar Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan di Jakarta, Selasa (19/7).
Ia mengemukakan bahwa insentif itu diberikan mengingat beberapa investor di pasar modal masih ada yang mengatasnamakan sahamnya dengan nama orang lain. "Diharapkan kondisi itu dapat mendorong komposisi kepemilikan saham investor lokal meningkat," katanya.
Selain itu, kata dia, BEI juga akan merelaksasi proses penawaran tender (tender offer) saham, salah satunya dengan mempercepat proses waktu pelaksanaannya. "Diharapkan, dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri melalui pasar modal juga cepat," katanya.
Ia mengemukakan bahwa penawaran tender adalah penawaran untuk memperoleh efek bersifat ekuitas (saham) dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya. Nicky juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan potongan biaya pencatatan saham perdana di BEI melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO). "Biaya listing perdana berkisar Rp 100-Rp 250 juta. Akan kita kasih diskon, namun masih dalam penggodokan," ujarnya.