EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menyiapkan sebanyak 120 unit Sentra Layanan Prioritas (SLP), 1.070 Kantor Cabang (Kanca), dan Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia untuk melayani keperluan wajib pajak yang ingin mendapatkan manfaat dari kebijakan amnesti pajak.
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai kebijakan amnesti pajak, Pemerintah RI telah memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak yang melaporkan penghasilan kena pajaknya (PKP) secara terbuka atau membayar pajaknya yang belum terselesaikan.
Direktur Utama BRI, Asmawi Syam menjelaskan, BRI sebagai bank persepsi (bank penerima setoran pajak) yang menampung dana amnesti pajak, memperkirakan potensi dana yang masuk ke Bank BRI bisa mencapai ratusan triliun. Adapun dana tersebut baik dana wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri dalam bentuk multicurrency.
"Yang artinya perseroan akan mendapatkan tambahan likuiditas yang cukup besar. Bertambahnya likuiditas BRI tentunya akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi core business Bank BRI," ujar Direktur Utama BRI, Asmawi Syam saat melakukan sosialiasi kepada nasabah BRI Prioritas di Ritlz Carlton Jakarta, Selasa (19/7).
Selain itu, menurutnya konversi nilai tukar dana repatriasi yang merupakan dana wajib pajak yang berasal dari luar negeri akan turut memperkuat mata uang rupiah sehingga risiko nilai tukar dan resiko kredit menurun.
Untuk menampung dana-dana tersebut, kata Asmawi, BRI telah menyiapkan kantor cabang di seluruh Indonesia yang melayani keperluan perpajakan. Agar penyerapan dana tersebut berlangsung secara optimal, BRI juga telah menyediakan beragam instrumen dengan tingkat imbal hasil yang kompetitif dan konsep layanan one stop financial services solution.
Instrumen tersebut antara lain mulai dari deposito berjangka, tabungan multi currency, obligasi, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), transaksi valuta asing, Produk DPLK, bancassurance, reksa dana, jasa kustodian, dan jasa trustee.
"Instrumen-instrumen investasi tersebut dikelola secara professional oleh para Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah berpengalaman dan bersertifikasi serta didukung IT performance yang handal," kata Asmawi.
Menurut Asmawi, kebijakan amnesti pajak ini merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi dengan melibatkan peran aktif wajib pajak dalam negeri. "Bank BRI juga selalu siap mendukung program-program pemerintah untuk menyukseskan pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan," ujarnya.
Selain itu BRI juga membuka layanan contact center BRI 24 jam di 14017, apabila ada wajib pajak atau masyarakat umum yang ingin mendapatkan informasi secara lengkap tentang instrumen investasi yang berhubungan dengan program amnesti pajak.