EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah daerah mencabut 534 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tidak memenuhi aspek Clean and Clear (CnC). Langkah ini diambil setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terbitnya beleid soal evaluasi IUP ini tak bisa lepas dari kenyataan semakin maraknya izin pertambangan setelah berlakunya otonomi daerah. Kementerian ESDM mencatat sebelum otonomi daerah berjalan baru ada 600 IUP yang tersebar di seluruh daerah.
Pascapenerapan otonomi daerah, jumlah izin pertambangan melonjak hingga 10 ribu lebih IUP. Kondisi yang membuat pemerintah memberikan kekuatan bagi kepala daerah untuk bisa menyehatkan industri pertambangan nasional, salah satunya dengan mencabut izinnya.
Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, langkah pencabutan sendiri sudah didahului dengan teguran dari Pemda kepada pemegang IUP yang belum CnC. Bila teguran tak mempan, lanjut Sudirman, baru lah pencabutan izin menjadi opsi terakhir.
"Kami ingin membuat syarat terpenuhi. Hasil setelah Permen diundangkan, kita menerima surat dari sejumlah gubernur yang menghasilkan dari 1.080 IUP non CnC, direkomendasikan untuk menerima CnC bagi 187 IUP, selebihnya sudah ada pencabutan. Jadi pemprov telah mencabut 534 IUP," kata Sudirman di Gedung Heritage Kementerian ESDM, Kamis (21/7).
Ia menambahkan, sejak awal penerbitan Permen 43 Tahun 2015, pemerintah sudah mewanti-wanti pemegang IUP untuk memenuhi syarat agar status CnC bisa dicapai. Suat7 IUP bisa mendapat legalitas CnC dari pemerintah bila memenuhi dua aspek yakni kelengkapan adiministrasi dan pemenuhan syarat wilayah.
Kelengkapan administrasi, lanjut Sudirman, termasuk memenuhi syarat hukum cadangan, penerbitan IUP yang sesuai prosedur, dan izin yang masih berlalu. Sedangkan kelengkapan wilayah adalah kepastian bahwa wilayah operasi tidak tumpang tindih baik eksplorasi maupun produksi.
"Sudah disuarakan jauh hari. Tentu bukan tujuan kita mencabut, tapi membuat persyaratan dipenuhi. Apabila sudah diberi kesempatan, dan teguran maka kalau tidak dipenuhi jalan terakhir dicabut," kata dia.