EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo meminta para akuntan memberikan masukan kepada pemerintah apabila ada peraturan atau ketentuan yang dirasa kurang dalam implementasi Undang-undang tentang Pengampunan Pajak.
"Akuntan harus menjadi bagian dari solusi (amnesti pajak), jangan malah mematahkan solusi itu," kata Mardiasmo dalam diskusi di kantor Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Jakarta, Jumat (22/7).
Dia meminta akuntan langsung menyampaikan kepada Kementerian Keuangan apabila ada ketentuan yang kurang tepat dalam penerapan pengampunan pajak agar peraturan tersebut bisa direvisi. Sebaliknya, Mardiasmo berharap agar para akuntan tidak membahas dan menyampaikan kekurangan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait amnesti pajak kepada publik agar tidak menimbulkan keraguan lagi di masyarakat.
"Kalau memang ada masalah, sampaikan, terus kira-kira kita harus bagaimana. PMK itu dibuat dalam waktu singkat sehingga barangkali ada yang masih kelewatan. Tolong disampaikan pada kita semua, pak ini ada pasal yang kurang, ayat yang kurang. Karena kalau bisa direvisi ya direvisi," ujar Mardiasmo.
Ketua DPN IAI tersebut mengemukakan apa yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pengampunan pajak ialah untuk menghilangkan keraguan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Selain itu, pemerintah juga berusaha agar membuat para wajib pajak secara aman dan nyaman dalam membayarkan kewajiban pajaknya pada negara.
Tidak hanya kepada akuntan, Mardiasmo mengatakan pemerintah juga berharap siapa saja yang memiliki pandangan terkait peraturan dan ketentuan amnesti pajak untuk menyampaikannya dan memberikan masukan.