EKBIS.CO, JAKARTA -- HIPMI Tax Center menyatakan amnesti pajak yang merupakan program penghapusan pajak terutang bagi setiap wajib pajak melalui pengungkapan harta dan membayar sejumlah uang tebusan tertentu, memberikan berbagai keuntungan. Karena itu, Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani menilai wajib pajak tak perlu khawatir dalam mengikuti program tersebut.
Alasannya, sesuai Pasal 11 UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 atau dengan kata lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Segala data maupun informasi yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan yang tertera di jamin aman.
“Para wajib pajak tak perlu ragu lagi untuk mengikuti tax amnesty karena waib pajak akan dibebaskan dari segala sanksi yang ada, baik sanksi administrasi dan sanksi pidana serta kerahasiaan datanya sudah terjamin keamanannya,” kata Ajib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7).
Menurut Pakar Perpajakan Indonesia ini, seharusnya program amnesti pajak menjadi kesempatan emas yang sayang dilewatkan wajib pajak karena program ini akan berlangsung dalam waktu terbatas. Yakni diberlakukan selama sembilan bulan saja, dalam tempo tiga periode.
Selain itu, dipastikan amnesti pajak tidak akan diberikan lagi selama beberapa puluh tahun mendatang. “Penawaran yang menarik ini sayang tentunya jika dilewatkan begitu saja oleh para wajib pajak pribadi atau badan," ucap dia.
Lagi pula, kata dia melanjutkan, wajib pajak hanya akan dibebankan tarif khusus yang jauh lebih kecil prosentasenya dan yang jelas tidak akan diperpanjang masa waktu maupun penawarannya di masa mendatang. "Semakin awal mengikuti, maka akan semakin kecil tarif tebusan yang dikenakan," kata Ajib.
Ia menjelaskan secara garis besar program ini diharapkan tidak hanya untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi terhadap upaya mendongkrak likuiditas domestik dan lainnya. Tetapi juga turut mendorong reformasi sistem perpajakan nasional, sehingga penerimaan pajak bisa positif, semakin luas dan meningkat untuk membantu mendorong pembangunan nasional.
Wajib pajak juga menurut dia pasti diuntungkan beragam kemudahan dan keringanan tertentu. Pertama, semua pajak terutang berupa PPh, PPN, dan PPnBM serta sanksi administrasi maupun sanksi pidana akan terhapuskan.
Kedua, terhindar dari pemeriksaan pajak alias tidak bisa dilakukan pemeriksaan pajak atas data-data yang telah dilaporkan. Jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pun, maka secara otomatis pemeriksaan tersebut akan dihentikan seketika itu juga ketika mengajukan amnesti pajak.
Ketiga, mendapat penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham. “Secara keseluruhan wajib pajak akan diuntungkan oleh pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah, terbebas dari segala sanksi, dan tentunya turut menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini menuju Indonesia yang lebih sejahtera,” ujarnya.
Masyarakat yang berminat mendaftar, lanjut Ajib, tinggal datang ke kantor pelayanan pajak terdekat agar memperoleh penjelasan lengkap terkait kelengkapan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk turut dilampirkan di surat pernyataan nantinya.
“Dalam aplikasi DJP nanti tidak akan tertera nama baik tanda terima maupun alur dokumen, melainkan hanya tertera barcode saja karena semua sudah terenkripsi. Guna menunjang asas transparansi, seluruh aliran dana hasil repatriasi juga akan langsung masuk ke kas Negara dan masyarakat bisa memantaunya melalui aplikasi monitoring yang sudah disiapkan DJP sehingga masyarakat bisa mengaksesnya kapan saja,” kata Ajib memaparkan.
(Baca Juga: Kemenkeu Minta Akuntan Beri Masukan Soal Amnesti Pajak)