EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menambah jumlah bank persepsi sebagai pintu masuk (gateway) dana repatriasi kebijakan amnesti pajak. Rencananya penandatangan kontrak sebagai gateway ini akan dilakukan pada Kamis (28/7).
Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, yang akan menandatangani kontrak sebagai gateway itu adalah bank dan manajer investasi yang telah memenuhi kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Wilayah NKRI.
"Kan dari PMK yang ada sudah ada bank yang eligible. Artinya memeuhi syarat, tapi perlu ditindaklanjuti. MI (Manajer Investasi) ada 18, dan sekuritas,"ujar Robert di Jakarta, Rabu (27/7).
Menurut Robert, penunjukan tersebut hanya masalah eligibilitas. Ia menyebutkan, untuk bank kepemilikan asing, saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan dari pimpinan induk bank asing tersebut. "Yang tanda tangan mana yang sudah siap Kamis (28/7) besok," katanya.
Kendati begitu Robert belum mau mengungkap pihak mana saja yang akan menandatangani kontrak untuk menjadi gateway dana repatriasi. Ia menyebutkan ada beberapa bank, manajer investasi (MI) dan sekuritas.
"Ada beberapa bank, MI, dan sekuritas yang sudah semua kami, prosesnya jalan, kontrak bisa ditanda tangan. Menteri tandatangan surat pembukuan dan sosialisasi Kamis,"jelasnya.