EKBIS.CO, BALI -- Memasuki akhir pekan kedua Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima dana dari amnesti pajak sebesar Rp 3,75 triliun. Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga mengatakan jumlah tersebut didapat dari 340 wajib pajak yang telah melapor dan terdiri dari wajib pajak yang ada di dalam dan luar negeri.
Untuk wajib pajak yang deklarasi di dalam negeri telah mencapai Rp 2,54 triliun. Sedangkan deklarasi luar negeri tanpa repatriasi mencapai Rp 634 miliar. Dana dari repatriasi juga terus meningkat dan telah mencapai Rp 579 miliar.
"Dengan jumlah ini total uang tebusan yang masuk ke dalam negeri mencapai Rp 84,3 miliar," ujar Yoga, Ahad (31/7).
Ekonom dari Mandiri Sekuritas Leo P Rinaldy mengatakan, tax amnesty memang telah membuat pasar Indonesia terdorong. Dengan dimulainya program ini sejumlah sentimen positif pun terasa di tanah air, seperti perbaikan IHSG dan nilai tukar rupiah yang sempat membaik.
Namun penerimaan pajak di angka Rp 84,3 miliar pada pekan kedua disebut masih belum maksimal dengan target pemerintah sebesar Rp 165 triliun hingga akhir tahun atau dua periode tax amensty. Apalagi target ini sebenarnya terlampau tinggi jika dibandingkan dengan keinginan wajib pajak memulangkan uangnya ke dalam negeri.
Leo mengatakan, pihaknya telah melakukan hitung-hitungan bahwa pemerintah hanya akan mendapatkan dana segar sebesar Rp 80-90 triliun. Angka ini hampir serupa dengan perhitungan lembaga keuangan lain atas tax amensty.
Leo memang tidak berharap target pemerintah ini tidak tercapai. Tapi dia mengingatkan bahwa penerimaan yang tidak sesuai ekspetasi ini nantinya akan memberikan dampak sentimen negatif bagi perekonomian Indonesia, bukan hanya dari segi anggaran.
"Ini bisa jadi bumerang di market ketika pendapatan tax amnesty tidak didapat," kata Leo.