EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik pada Agustus 2016 mengalami sedikit penurunan yakni Rp 2-3 per kWh dibandingkan Juli 2016.
Manajer Senior Humas PLN Agung Murdifi mengatakan penurunan tarif dikarenakan penguatan rupiah terhadap dolar AS dan penurunan patokan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP).
"Nilai tukar rupiah pada Juni 2016 menguat Rp 64,6 per dolar AS dari sebelumnya Rp 13.419,65 pada Mei 2016 menjadi Rp 13.355,05 per dolar," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/8).
Sementara, ICP pada Juni 2016 turun 0,18 dolar AS per barel dari sebelumnya 44,68 dolar per barel pada Mei 2016 menjadi 44,50 dolar per barel. Ia menyebutkan angka inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen dari sebelumnya pada Mei 2016 sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen. Agung mengatakan tarif listrik pada tegangan rendah untuk Agustus 2016 ditetapkan Rp 1.410 per kWh atau turun Rp 3 dibandingkan Juli 2016 sebesar Rp 1.413 per kWh. Lalu, tarif tegangan menengah turun Rp2 per kWh dari Rp 1.087 pada Juli 2016 menjadi Rp 1.085 per kWh pada Agustus 2016.
Untuk tarif pelanggan pada tegangan tinggi mengalami penurunan Rp 2 per kWh dari Rp 973 pada Juli 2016 menjadi Rp 971 per kWh pada Agustus 2016. Sedangkan tarif layanan khusus turun Rp 3 per kWh dari Rp 1.597 per kWh pada Juli 2016 menjadi Rp 1.594 per kWh pada Agustus 2016. "Penurunan tarif tersebut berlaku pada 12 dari 37 golongan pelanggan tarif PLN," kata Agung.
Jumlah pelanggan mampu pada 12 golongan tarif per Agustus 2016 tercatat 12,2 juta atau 19,6 persen dari total 62,2 juta pelanggan. Sementara jumlah 25 golongan pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4 persen. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis, industri kecil, dan pelanggan sosial yang masih mendapat subsidi negara termasuk dalam 25 golongan yang tidak mengalami perubahan tarif.