Kamis 04 Aug 2016 20:38 WIB

Arcandra Siap Hilangkan Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: M.Iqbal
Kapal eksplorasi minyak lepas pantai (ilustrasi)
Kapal eksplorasi minyak lepas pantai (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan revisi terhadap sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Hulu Migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, beleid ini perlu direvisi agar investasi hulu migas lebih atraktif. Salah satu poin yang bakal direvisi adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya termasuk PPN, PPh Badan, dan pajak daerah yang tidak bakal dikenakan pada kontraktor.

Hal ini sejalan dengan niat Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk menghilangkan pajak-pajak yang memberatkan kontraktor selama masa eksplorasi. Alasannya, selama masa eksplorasi kontraktor belum ada produksi migas yang artinya belum ada pemasukan yang didapat.

"Sekarang ada pajak-pajak tambahan dari daerah. Kita lagi list, kita bahas. Ada pengaturan yang berlebihan, sedang dibahas detailnya. Usulan dari pelaku industri hulu migas sih balik seperti sebelum ada PP 79/2010. Tetap ada pajaknya tapi assume and discharge," ujar Wiratmaja, Kamis (4/8). Wiratmaja menyebutkan revisi aturan ini bisa rampung sebelum akhir tahun.

Harapannya, regulasi yang lebih mudh akan mendongkrak minat investor untuk melakukan kegiatan eksplorasi di Indonesia. Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) Marjolijn Wajong mengakui bahwa PP 79/2010 menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir.

Marjolijn menilai kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang besar, dan merupakan investasi jangka panjang. Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

"Diterbitkannya PP 79/2010 pada 2010 secara signifikan mengubah tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia, sehingga menyebabkan turunnya iklim investasi," kata Marjolijn. Marjolijn mengaku sangat mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas.

Upaya ini, menurutnya, sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement