Sabtu 06 Aug 2016 03:18 WIB

Pembajakan Desain Rugikan Perekonomian Nasional

Red: Yudha Manggala P Putra
Hak Cipta
Foto: IST
Hak Cipta

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kepolisian untuk membongkar jaringan pembajakan desain industri yang belakangan marak terjadi di Indonesia.

"Pelanggaran hak desain industri merupakan perbuatan tidak terpuji yang dapat merugikan perekonomian nasional. Kita harus melindungi pengusaha dari aksi pembajakan, khususnya keramik dan peralatan sanitary," kata Menperin Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat.

Menurut Airlangga, aksi pembajakan produk-produk sanitary hanya akan membuat para pebisnis enggan menjalankan usahanya di Indonesia.

Secara terpisah, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan kepemilikan hak cipta harus dilindungi oleh undang-undang untuk mencegah terjadi penggandaan. "Hak cipta harus dilindungi, investor tidak akan mau berinvestasi di Indonesia apabila produknya ditiru dan dipalsukan," kata Rosan lagi.

Sebelumnya, Perkumpulan Sanitary Indonesia (Persando), PT Surya Toto Indonesia (Tbk) dan PT Onda Mega Industri, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pembatalan pendaftaran desain industri terhadap enam pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk sanitary.

Para penggugat merupakan produsen produk sanitary dengan berbagai merek, seperti Toto, Pill Carlo, Vicenzzo, Dellaberto, Bandini, Giovani, Onda, Dcota, dan Perruno yang telah didaftarkan atau dipublikasikan di Kanada, Jepang, dan Prancis.

Kuasa Hukum Persando, Niki Budiman dari SIP Law Firm mengatakan, ketiga penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan yang sesuai dengan pasal 38 ayat 1 UU Desain Industri.

Sedangkan keenam pelaku usaha yang digugat adalah Aleksy Bagoes, Syamsul Syah Alam, Rani Liono, Mulyadi, Steffi Bullianto, dan Santo Setiawan. Selain itu, para penggugat juga menyertakan Direktorat Desain Industri sebagai turut tergugat.

Berdasarkan pasal 2 Undang Undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri, hak hanya diberikan untuk desain industri yang baru, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, dan belum diumumkan atau digunakan di dalam maupun di luar Indonesia.

"Keberadaan sertifikat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat yang notabene adalah produsen produk sanitary nasional yang tidak lagi dengan bebas memproduksi, memperdagangkan, dan mendistribusikan produk miliknya. Desain industri para tergugat telah didaftarkan di Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Jepang, dan Selandia Baru. Pasti ada yang tidak beres," katanya pula.

Ia mengatakan, perbuatan melanggar hukum ini apabila dibiarkan dan tidak dihentikan akan berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi nasional, pemasukan negara melalu pajak, iklim investasi, ketenagakerjaan, dan industri padat karya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement