EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM telah memfasilitasi sebanyak 2.550 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di berbagai bidang untuk mendapatkan hak cipta bagi kelangsungan usahanya. Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga melalui siaran resmi kepada republika.co.id, Selasa (6/6).
"Sejak diluncurkan pada 2014 sampai Mei 2017, kami telah memfasilitasi sebanyak 2.550 UMKM yang bergerak di bidang usaha pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, handycraft, tas dan sepatu, serta songket dan tenun untuk mendapatkan hak cipta," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini mereka yang mendapatkan fasilitas hak cipta adalah UMKM yang mampu memproduksi karya seni dan hasil kreativitas yang mencakup seni rupa, seni gambar, seni lukis, seni patung, seni motif, karya rekaman suara dan komposisi musik. sebab, diakui Puspayoga, standarisasi dan sertifikasi produk merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk KUMKM baik di pasar internasional maupun dalam negeri.
"Hak cipta dan hak merek adalah salah satu bentuk sertifikasi produk yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kekayaan intelektual inilah yang akan menjadi aset yang sangat berharga bagi UMKM dalam berinovasi dan berkreasi," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Puspayoga, pemerintah memberi perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya produk-produk yang diperdagangkan. Waktu pendaftaran hak cipta yang semula memerlukan minimal tiga bulan kini berubah menjadi 11 hari.
"Bahkan, secara online apabila dokumen lengkap dapat diselesaikan dalam waktu satu hari," ujar Puspayoga.