EKBIS.CO, BANDUNG -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah mendapatkan izin sebagai bank persepsi untuk program amnesti pajak. Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI telah menyetujui Bank BTN sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai gateway dalam menerima dana repatriasi amnesti pajak.
Persetujuan tersebut, telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan Direktur Utama BTN Maryono, pada saat sosialisasi tax amnesty bersama Presiden RI Jokowi di Bandung, Senin (8/8).
Menurut Direktur Utama BTN, Maryono BTN memiliki banyak instrumen yang sangat menarik yang dapat dimanfaatkan dalam menampung dana repatriasi amnesti pajak tersebut dibandingkan bank lain. BTN, tetap akan membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp 50 triliun yang akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor riil. Dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan program sejuta rumah yang dilakukan pemerintah.
"Paling banyak ke sektor riil dan properti. Kami fokuskan untuk satu juta rumah, kita blending dan mixing," ujar Maryono kepada wartawan, di Bandung, Senin (8/8).
Menurut Maryono, untuk penyaluran dana tax amnesty tersebut sudah disiapkan BTN secara matang. Ini dimaksudkan agar dana amnesti pajak yang masuk ke BTN bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.
Maryono menilai, ini merupakan momen penting bagi BTN karena mendapat peran untuk mendukung program pemerintah dalam menyukseskan tax amnesty. BTN, akan lebih fokus agar bisa benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai gateway dalam propram amnesti pajak.
"Ada banyak produk investasi dengan return yang lebih baik yang dapat dimanfaatkan dalam program amnesty ini melalui Bank BTN," kata Maryono.
BTN pun, kata dia, akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, di antaranya, deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI), dan sukuk.
Berbagai langkah yang dilakukan BTN, kata Maryono, akan menjadi nilai positif bagi investor atau wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty dan menempatkan dananya di BTN.
"Tentunya investor tak ingin dananya yang kembali ke Indonesia hanya menjadi dana simpanan saja dan tidak berkembang alias menjadi dana nganggur," katanya.
Baca juga: Menteri BUMN Tawarkan Dana Repatriasi Diinvestasikan ke Hortikultura