Selasa 09 Aug 2016 20:21 WIB

OJK Terima 47 Laporan Sengketa Jasa Keuangan

Red: Nidia Zuraya
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, menyebutkan pihaknya telah menerima laporan sebanyak 47 kasus sengketa di sektor jasa keuangan dari enam lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) hingga Juni 2016.

Anto merinci laporan 47 kasus tersebut terdiri dari Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) 28 kasus, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) 9 kasus, Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) 1 kasus, dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) 9 kasus.

Laporan kasus di BMAI sebagian besar mengenai klaim. Di sektor pasar modal, laporan sengketa terutama yang berkaitan dengan transaksi margin dan transaksi obligasi.

Sedangkan dari LAPSPI, sengketa yang dilaporkan terutama terkait jaminan kredit, tagihan kartu kredit, dan cara penagihan melalui 'debt collector'. "Belum tentu semuanya sengketa, karena biasanya mereka datang untuk berkonsultasi. Ada yang selesai di konsultasi lalu dicabut permohonannya," kata Anto ketika ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (9/8).

Sengketa di sektor jasa keuangan dapat disebabkan beberapa faktor, di antaranya perbedaan pemahaman antara konsumen dan lembaga jasa keuangan mengenai suatu produk atau layanan jasa keuangan terkait. Sengketa juga dapat disebabkan kelalaian konsumen atau lembaga jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjian terkait produk atau layanan dimaksud.

Terdapat tiga layanan penyelesaian sengketa di LAPS, yaitu mediasi, arbitrase, dan ajudikasi. Penyelesaian sengketa harus dilakukan di lembaga jasa keuangan lebih dahulu.

Dalam Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa setiap lembaga jasa keuangan wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen. Jika penyelesaian sengketa di lembaga jasa keuangan tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui LAPS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement