EKBIS.CO, JAKARTA -- Rumput laut sebagai salah satu komoditas andalan hasil kelautan Indonesia terancam ekspornya ke pasar luar negeri, khususnya pasar Amerika Serikat (AS).
Hal ini disebabkan rencana delisting atau dikeluarkannya produk rumput laut dari daftar bahan pangan organik Indonesia di AS. Produk rumput laut dinilai tidak lagi layak memenuhi kriteria bahan pangan organik.
"Pemberlakuan delisting berpotensi menurunkan ekspor komoditas rumput laut Indonesia ke AS yang pada 2015 mendekati angka 1 juta dolar AS. Hal yang perlu lebih diwaspadai adalah perkembangan ini dapat menjadi preseden bagi negara tujuan ekspor rumput laut lainnya seperti Uni Eropa untuk juga melakukan hal yang sama," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward di Jakarta, Rabu (10/8).
Indonesia bahkan berpotensi mengalami kerugian hingga 160,4 juta dolar AS, apabila semua pasar tujuan ekspor Indonesia memberlakukan delisting. Dody mengatakan, komoditas rumput laut merupakan prime mover perekonomian masyarakat laut dan pesisir Indonesia.
Indonesia merupakan produsen utama rumput laut di dunia serta menyerap banyak tenaga kerja di daerah pesisir dan pulau-pulau terluar Indonesia. Selama ini rumput laut menjadi bahan baku carrageenan dan agar-agar.
Rencana delisting produk rumput laut dari daftar bahan pangan organik tersebut dipicu petisi Joanne K Tobacman, MD (Tobacman) dari University of Illinois, Chicago pada Juni 2008 kepada US Food and Drug Administration (FDA). Isinya melarang penggunaan carrageenan sebagai bahan tambahan makanan yang terbuat dari rumput laut.
Berdasarkan penelitian Tobacman, ditengarai carrageenan dapat menyebabkan peradangan atau inflamation yang memicu kanker. Namun, petisi tersebut ditolak US FDA pada Juni 2008.
Kemudian, petisi Tobacman ini diikuti publikasi LSM Cornucopia Institute dari AS pada Maret 2013. LSM ini mendorong publik meminta US National Organic Standards Board (NOSB) agar mengeluarkan carrageenan dari daftar bahan pangan organik.
"Rencananya, pada November 2016 US NOSB akan menentukan apakah carrageenan tetap akan masuk pada National List of Allowed and Prohibited Substances yang diperbolehkan dalam makanan organik atau tidak, setelah sebelumnya mendapat masukan dari berbagai pihak," kata Dody.