EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan jumlah bank sistemik (domestic systemically important banks/DSIB) belum bertambah, setelah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pekan ini.
Pada 28 Juli 2016, OJK telah mengusulkan 12 bank yang masuk kategori DSIB kepada KSSK. "Apa yang diumumkan oleh OJK belum berubah," ujar Muliaman di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8).
Namun, kata Muliaman, dalam rapat KSSK yang berlangsung di Bandung, Senin (8/8) malam lalu, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan telah memberikan banyak rekomendasi untuk penetapan DSIB tersebut. Muliaman menolak untuk mengungkapkan entitas 12 bank tersebut, maupun kesimpulan dari BI dan Kemenkeu mengenai penetapan DSIB tersebut.
Menurut Muliaman, ke depannya OJK akan fokus untuk melakukan pengawasan kepada DSIB tersebut, seperti diharuskan memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal inti (CAR) ditambah kewajiban-kewajiban, antara lain syarat capital surcharge dan countercyclical buffer.
"Yang jelas tugas konstitusi kita sudah penuhi, dan tentu saja sekarang kita lakukan banyak pengawasan," ujarnya.
Penetapan DSIB merupaan tugas OJK, setelah UU PPKSK disahkan pada April 2016. Penetapan DSIB dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pengesahan undang-undang.
Dalam kerangka UU PPKSK, penetapan bank sistemik dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan BI. Bank sistemik juga harus ditetapkan pertama kali saat kondisi normal, bukan saat krisis. Selain itu, KSSK dapat memutakhirkan daftar bank sistemik secara berkala.