Kamis 11 Aug 2016 06:14 WIB

Panas Bumi dan Pemenuhan Kebutuhan Energi Nasional

Rep: Dessy Suciati Saputri, Sapto Andika Candra/ Red: M.Iqbal
Petugas sedang melakukan perawatan rutin Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Indonesia Power di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat,Kamis (21/4). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melakukan perawatan rutin Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Indonesia Power di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat,Kamis (21/4). (Republika/Tahta Aidilla)

EKBIS.CO, Untuk keempat kalinya, Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition digelar di JCC, Rabu (10/8). Seperti yang sudah-sudah, pemerintah mengutarakan komitmen untuk mengembangkan panas bumi sebagai jalan pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menekankan pentingnya pemanfaatan energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi oleh masyarakat. Wapres mengatakan, salah satu potensi energi terbarukan yang cukup besar yang dapat dimanfaatkan, yakni energi panas bumi.

"Bagi masyarakat negeri kita ini, kita ingin suatu negeri yang maju tapi bersih dan hidupnya lebih baik lagi. Oleh karena itu, saya mengharapkan geothermal menjadi bagian yang menjadi prioritas," katanya. Wapres mengatakan, potensi panas bumi di Indonesia hampir mencapai 30 ribu megawatt.

Namun sayangnya, saat ini Indonesia baru memanfaatkan sedikit dari potensi yang ada. Tak hanya itu, pada 10 tahun mendatang pun Indonesia direncanakan harus memiliki 25 persen energi terbarukan.

"Jadi pada 10 tahun yang akan datang komposisi prime energinya maksimum 50 persen coal PLTU, 25 persen gas, 25 persen renewable energi," ujar Wapres. Sehingga dengan komposisi tersebut, Indonesia dapat memiliki sumber energi yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Wapres mengatakan, energi terbarukan menjadi pilihan prioritas pemerintah sebab dinilai lebih sehat dan bersih dibandingkan energi fosil. Pemerintah mendorong investasi di sektor energi khususnya pemanfaatan energi panas bumi yang hingga saat ini belum terserap secara maksimal.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, Indonesia memiliki potensi panas bumi untuk dikonversikan menjadi energi listrik sebesar 29 ribu megawatt (MW). Hanya saja, hingga tahun ini baru 1.494 MW atau hanya lima persen dari potensi keseluruhan yang sudah termanfaatkan.

Pemerintah menargetkan tahun ini akan ada tambahan produksi panas bumi yang bisa menghasilkan 215 MW listrik. Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, sejumlah langkah sudah dijalankan dan disiapkan pemerintah untuk mendorong lebih banyak lagi pengembangan panas bumi agar bisa termanfaatkan.

Beberapa langkah tersbut termasuk memberikan penugasan pengusahaan panas bumi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU). Candra menilai, langkah ini bakal efisien agar wilayah kerja panas bumi bisa segera dikembangkan dari tahap eksplorasi sampai pemanfaatan.

Langkah kedua, lanjut Candra, penyusunan harga jual listrik panas bumi dengan skema feed-in tariff dinilai lebih memfasilitasi keekonomian pengembang panas bumi. Sedangkan langkah ketiga adalah pemerintah membuka peluang bagi pengembang panas bumi untuk mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi sekaligus melakukan tahapan eksplorasi.

Pengembang, ujar Candra, mendapatkan keistimewaan dalam tahap lelang melalui mekanisme Pelelangan Wilayah Kerja hasil Penugasaan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). “Fokusnya ada di tiga hal, yaitu aspek proses bisnis yang semakin jelas, terukur, sederhana, dan cepat; penggunaan teknologi yang efektif, efisien, dan memberikan keekoniomian proyek yang bagus; serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang me|iputi pengetahuan, keahlian dan pengalaman selain tentunya aspek integritas mereka," katanya.

Sebetulnya, optimalisasi panas bumi juga sudah dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Salah satu esensi dari peraturan tersebut adalah panas bumi yang tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan sehingga memungkinkan dilakukannya pengusahaan panas bumi di kawasan hutan.

Candra menyebutkan, aturan ini saja paling tidak memberikan kepastian bagi investasi lantaran 40 persen wilayah kerja panas bumi memang terletak di hutan dan wilayah konservasi. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pengenaan Bonus Produksi Panas Bumi.

Peraturan ini bertujuan diantaranya untuk menumbuhkan rasa kepemilikan bagi masyarakat yang tinggal di area potensi panas bumi, sehingga pengembangan panas bumi kedepannya mampu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat. "Hambatan yang ada Insya Allah akan diurai pada kesempatan pertama. Pemerintah akan mengambil insiatif dan aktif melakukan koordinasi agar persoalan yang selama ini ada dapat diurai dalam waktu tidak lama," katanya.

Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan pemerintah akan melakukan tender 30 wilayah kerja pertambangan untuk periode 2016 sampai 2018. Pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi Penugasan Survei Pendahuluan Eksplorasi (PSPE).

Berbagai upaya ini, lanjutnya, dilakukan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi. Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Abadi Poernomo menilai pentingnya inovasi berbagai bidang dalam pengembangan panas bumi demi mencapai target yang dibebankan, yaitu 7.000 MW pada 2025.

Abadi menilai target ini merupakan target yang ambisius, karena hingga saat ini total kapasitas panas bumi ialah 1493,5 MW. Itu artinya masih ada kekurangan sebesar 5.500 MW yang harus didapatkan dalam kurun waktu 10 tahun atau tak kurang dari 550 MW per tahun.

Abadi menambahkan, untuk mendatangkan investasi yang luar biasa dibutuhkan beberapa hal. Pertama, katanya, adalah tarif listrik yang menarik bagi pengembang dan kedua yakni adanya jaminan pembelian listrik dari PT PLN (Persero) sebagai off taker.

Sementara kemudahan ketiga adalah kepastian hukum bagi pengembang, antara lain dengan tidak diterbitkannya peraturan perundangan baru yang membebani keekonomian proyek. "Eksplorasi adalah kegiatan kunci da|am rantai bisnis panas bumi, kami yakin Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Tidak Langsung (In Direct Use) pengganti PP 59/2007 yang segera terbit akan lebih mendorong investor untuk melakukan pengeboran eksplorasi," katanya.

Abadi juga menyampaikan bahwa saat ini PT PLN (Persero) juga telah menunjukan komitmennya untuk merealisasikan target yang ditetapkan pemerintah melalui pembelian listrik sesuai dengan tarif yang diatur oleh pemerintah.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement