Selasa 16 Aug 2016 00:01 WIB

Pemerintah Diminta Tinjau Izin Impor Raw Sugar

Red: Nidia Zuraya
Aksi protes terhadap impor gula.
Foto: Istimewa
Aksi protes terhadap impor gula.

EKBIS.CO, KUDUS -- Pemerintah diminta meninjau ulang izin impor gula kristal mentah atau raw sugar untuk gula rafinasi maupun untuk gula konsumsi karena dikhawatirkan merembes ke pasaran.

"Kami khawatir rembesnya gula impor raw sugar ke pasar lain selain untuk industri makanan dan minuman akan berdampak besar terhadap harga lelang gula petani,"kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin, di Kudus, Senin (15/8).

Harga lelang gula pada awal giling sekitar bulan Juni 2016, kata dia, harga lelang rata-rata Rp 14 ribu per kilogram (kg) lebih, sedangkan saat ini berkisar Rp 11 ribu per kg lebih, sehingga ada penurunan sekitar Rp 3.000 per kg. Tingkat rendemen tebu petani, kata dia, saat ini masih rendah hanya sekitar 6-6,7 persen, sehingga belum sesuai janji pemerintah yang akan menjamin rendemen 8,5 persen, meskipun izin impor sudah diberikan.

Padahal, kata dia, kuota izin impor tersebut belum seluruhnya terealisasi, namun dampaknya sudah sangat besar terhadap harga lelang gula petani saat ini. Pengalaman tahun 2013 dan 2014, kata dia, harga lelang gula petani sempat jatuh di bawah HPP saat itu sebesar Rp 8.500 per kg karena lelang gula sampai Rp 7.400 per kg.

"Untuk itu, Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah meninjau ulang izin impor raw sugar tersebut agar pengalaman pahit tahun sebelumnya tidak terulang," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, saat ini musim giling tebu tahun 2016 pada posisi puncak dan sesuai dengan perkiraan produksi gula kristal putih (GKP) sebesar 2,4 juta hingga 2,5 juta ton. Dengan demikian, kata dia, jika kebutuhan untuk konsumsi diperkirakan 2,7 juta ton hingga 2,8 juta ton gula, maka diperlukan tambahan sekitar 350 ribu ton gula.

"Biasanya pemerintah memberikan izin impor raw sugar untuk kapasitas menganggur," ujarnya.

Sementara untuk kebutuhan gula kristal rafinasi berkisar 2,4 juta ton dan dipenuhi dengan alokasi 2,6 juta ton raw sugar yang diproses oleh pabrik gula rafinasi. Namun, lanjut dia, pemerintah memberikan kuota impor kepada 11 pabrik gula rafinasi totalnya mencapai 3,2 juta ton, sehingga ada kelebihan sekitar 600 ribu ton yang berpotensi merembes ke pasar konsumsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement