Jumat 19 Aug 2016 14:28 WIB

Sukuk Tabungan tak Diperdagangkan di Pasar Sekunder

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Nur Aini
Penjualan sukuk (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan sukuk (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan sukuk tabungan seri ST-001 dengan bunga 6,9 persen. Instrumen investasi ini tidak akan diperdagangkan di pasar sekunder.

Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Resiko Robert Pakpahan mengatakan, sukuk tabungan ini merupakan surat berharga syariah negara (SBSN). Sukuk ST-001 ini bisa dibeli dengan yaitu Rp 2 juta, lebih murah dibandingkan dengan Sukuk Ritel yang minimalnya Rp 5 juta.

‎"Sukuk Tabungan ini nantinya tidak akan diperdagangkan di pasar ‎ sekunder, namun ada opsi untuk early redemption atau pencairan sebelum jatuh tempo dengan tenor dua tahun," kata Robet dalam peluncuran ST-001 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/8).

Robet mengatakan, tingkat imbalan dalam Sukuk Tabungan Seri ST-001 mencapai 6,9 persen. Tingkat imbalan ini lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito di perbankan BUMN. Bahkan nilai ini juga lebih tinggi dari sejumlah perbankan yang ada di negara lain.

Robert memastikan dalam sukuk ini tidak akan ada risiko gagal bayar karena sebagai instumen pasar modal, Sukuk Tabungan tidak memiliki risiko sebab semua pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh negara. ST 001 pun tidak memiliki risiko likuiditas karena tabungan ini dapat dicairkan sebelum jatuh tempo selesai.

Untuk pencairan lebih awal investor bisa melakukan early redemption yang dibukukan pada bulan ke-12. Investor yang memiliki sukuk tabungan minimal Rp 4 juta dapat mengajukan permohonan early redemption melalui agen penjual. Minimum pengajuan Rp 2 juta dan maksimum pengajuan 50 persen dari kepemilikan per investor di agen penjual.

Menutut Robet, fasilitas early redemption hanya dapat diajukan pada 18-28 Agustus 2017 hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan settlement early redemption akan diterima pada 7 semptember di mana investor akan menerima nilai nominal dan imbalan selama 1 bulan. "Untuk membeli sukuk tabungan, masyarakat diberikan waktu mulai 22 Agustus hingga 2 September. Minimal Rp 2 juta dan maksimal nasabah membeli ST sebanyak Rp 5 miliar," kata Robet.

Baca juga: Sukuk Tabungan Ingin Jaring Dana Pembangunan dari Masyarakat

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement