EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana menaikkan besaran tarif cukai rokok. Melalui kenaikan ini pemerintah ingin mengendalikan konsumsi, serta meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.
Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengatakan, kenaikan cukai secara eksesif yang direncanakan oleh pemerintah bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif. Aspek tersebut terdiri dari seluruh mata rantai industri tembakau nasional sekaligus juga mempertimbangkan kondisi industri, dan daya beli masyarakat.
"Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah karena mereka tidak membayar cukai," ujar Elvira kepada Republika, Ahad (21/8).
Elvira menjelaskan, dengan tingkat cukai yang ada saat ini perdagangan rokok ilegal telah mencapai 11,7 persen dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun. Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja.
Menurutnya, apabila membandingkan harga rokok dengan pendapatan domestik bruto (PDB) perkapita di beberapa negara, maka harga rokok di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura.