Senin 13 Dec 2021 17:53 WIB

Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12 Persen pada 2022

Kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12). Pemerintah resmi menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen pada tahun depan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12). Pemerintah resmi menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen pada tahun depan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen pada tahun depan. Adapun angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata kenaikan tarif tahun ini sebesar 12,5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tahun depan pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen. Pada tahun ini, seluruh golongan SKT tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga

“SKT, Bapak Presiden meminta kenaikan lima persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (13/12).

Menurutnya tarif cukai rokok mulai berlaku 1 Januari 2022. Artinya, tidak ada kelonggaran dari pemerintah seperti tahun ini yang tarif baru cukai rokok berlaku 1 Februari 2021.

“Kenaikan tarif rata-rata cukai Bapak Presiden memberikan arahan antara 10 sampai 12,5 persen, kita menetapkan sebesar 12 persen pada 2021 dan nanti akan berlaku 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen,” ucapnya.

Kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya kalangan anak dan remaja. “Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebut rokok menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras. Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat sebesar 11,22 persen.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ucapnya.

Dari sisi kesehatan, lanjut Sri Mulyani, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 kategori berat.

"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” ucapnya.

Kemudian, pada RPJMN 2020-2024, kualitas kesehatan manusia salah satu indikatornya yakni menurunkan prevalensi merokok pada anak. Kemudian aspek tenaga kerja, baik petani dan pekerja sektor industri tembakau.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ucapnya.

Menurutnya tujuan kenaikan tarif cukai terkait penerimaan negara karena hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 193 triliun atau sepersepuluh penerimaan negara. Kemudian aspek pengawasan barang kena cukai. 

“Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal,” ucapnya.

Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus atau 20 batang pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen.

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM I harga per bungkus Rp 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)

SKM IIA harga per bungkus Rp 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)

SKM IIB harga per bungkus Rp 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)

 

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM I harga per bungkus Rp 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)

SPM IIA harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)

SPM IIB harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)

 

 

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)

SKT IA harga per bungkus Rp 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)

SKT IB harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)

SKT II harga per bungkus Rp 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)

SKT II harga per bungkus Rp 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement