EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang rokok. Kenaikan cukai rokok bahkan mencapai 10 persen. Kenaikan cukai ini tak lantas membuat perokok aktif mengurangi konsumsi rokok.
Chandra (37 tahun) geleng kepala terhadap kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok. Hal ini mengakibatkan harga rokok eceran yang ia konsumsi menembus harga Rp 38.000 per bungkus. Jenis rokok yang ia konsumsi termasuk golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang mengalami kenaikan hingga Rp 2.165 per batang.
"Nggak ngerti lagi sama pemerintah nih, apa apa udah naik. Rokok juga naik gini, tapi gimana ya kalau emang naik kan kita konsumsi tetap ya," ujar Chandra kepada Republika.co.id, Senin (2/1/2023).
Bagas (20) juga mengeluhkan hal yang sama terkait kebijakan kenaikan cukai. Bagas merupakan konsumen rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mengalami kenaikan hingga Rp 2.005 per batang. Menurutnya, hal ini membuat dirinya terpikir untuk berpindah ke produk tembakau non cukai atau tembakau curah.
"Makin mahal aja, biasanya beli rokok sebungkus Rp 28.000 per bungkus yang isi 16 batang. Kalau makin mahal gini kayaknya lebih milih tingwe sih," ujar Bagas.
Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.