EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji besaran dan waktu pelaksanaan peraturan kenaikan cukai rokok. Kenaikan cukai ini akan berpengaruh pada harga jual rokok eceran.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kemenkeu masih menggunakan aturan lama dalam menetapkan cukai rokok eceran saat ini. "Saya paham ada hasil kajian salah satu pusat kaiian ekonomi apa yg disebut sensitifitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok. Tapi kita masih melakukan kajian sesuai dengan Undang-undang cukai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Senin (22/8).
Sri Muliy menjelaskan, kenaikan cukai rokok ini nantinya akan disesuaikan dengan rencana anggaran penerimaan dan belanja negara (RAPBN) 2017. Selain itu, kata dia, rencana kenaikan ini juga masih dikonsultasikan dengan berbagai pihak sehingga bisa diketahui kenaikan yang pas untuk cukai rokok.
"Nanti akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai," kata dia.