Senin 22 Aug 2016 14:51 WIB

Kemenkeu Belum Tetapkan Harga Jual Terbaru untuk Rokok

Red: Andi Nur Aminah
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peringatan 39 Tahun Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peringatan 39 Tahun Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/Tahta Aidilla)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Kementerian Keuangan belum menetapkan harga jual maupun tarif cukai rokok terbaru yang terbaru. "Sampai saat ini Kementerian Keuangan belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran maupun tarif cukai rokok. Sampai hari ini," kata Sri Mulyani di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Sri Mulyani memaklumi bahwa adanya hasil studi yang dilakukan oleh salah satu pusat kajian ekonomi mengenai sensitivitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok membuat wacana kenaikan harga jual rokok berkembang di publik. Dia menjelaskan Kementerian Keuangan akan melakukan kebijakan mengenai penetapan harga jual eceran maupun tarif cukai rokok sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Selain itu penetapan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2017.

"Juga dalam rangka RAPBN tahun 2017, yang sampai saat ini kami masih di dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Dia mengatakan keputusan mengenai harga baru cukai dan harga jual rokok akan diputuskan sebelum pembahasan UU APBN 2017 dimulai. Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan keputusan mengenai harga jual dan tarif cukai rokok masih dilakukan pembahasan bersama banyak pihak.

"Kementerian Keuangan setiap buat kebijakan mengundang semua pihak, jadi sekarang memang belum ada keputusan. Jadi kalau yang kemarin mengatakan ini sudah putus itu belum, saya pastikan itu belum," jelas Heru.

Dia menerangkan penetapan harga baru rokok biasanya dilakukan tiap 1 Januari dengan pengumuman keputusan harga tersebut tiga bulan sebelumnya. Heru menyatakan keputusan harga baru tersebut diharapkan sudah dikeluarkan pada akhir September.

"Tahun ini akan ada pengumuman secepat mungkin untuk kenaikan 2017. Perkiraan saya tiga bulan ke depan, September akhir lah pengumuman," kata Heru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement