EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini, paket kebijakan ekonomi jilid 13 akan menurunkan harga rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Penurunan harga akan terjadi seiring dipangkasnya perizinan untuk pembangunan rumah MBR oleh para pengembang.
"Kalau harga rumah mestinya terpengaruh karena biaya mengurusi ini itu cukup mahal," kata Darmin seusai mengumumkan paket kebijakan jilid 13 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8).
Darmin mengatakan, dalam paket kebijakan kali ini, pemerintah telah memangkas perizinan sehingga biayanya bisa turun hingga 70 persen. Namun, Darmin tidak bisa memastikan berapa penurunan harga rumah yang bisa didapat dari kebijakan ini.
"Jadi berapa harga rumahnya, ya tentu sangat ditentukan lokasinya dimana. Tapi, yang pasti, paket ini akan sangat menolong kecepatan pengurusan dan biaya," ujar Darmin.
Seperti diketahui, paket kebijakan kali ini fokus pada pemangkasan izin untuk pengembangan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Darmin menjelaskan, saat ini terdapat 33 izin yang harus dipenuhi pengembang yang akan membangun kompleks hunian seluas lima hektare. Untuk mengurus 33 izin tersebut diperlukan waktu 769 sampai 981 hari. Lamanya waktu pengurusan izin membuat biaya yang harus dikeluarkan pengembang menjadi tinggi.
Oleh karenanya, pemerintah mengambil langkah untuk menyederhanakan proses tersebut. Darmin menyebut, dari 33 izin yang sebelumnya harus dipenuhi pengembang, akan dipangkas menjadi 11 izin saja. Karena tahapannya berkurang, maka jumlah hari yang dibutuhkan pun akan jauh berkurang menjadi hanya 44 hari.