Senin 29 Aug 2016 18:34 WIB

Pemerintah Klaim Amnesti Pajak Perbaiki Sistem Perpajakan

Red: Nur Aini
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7). (Republika/ Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan hasil dari program amnesti pajak berdampak pada pembenahan sistem perpajakan selain target penerimaan.

Ken mengatakan prinsip kebijakan amnesti pajak selain mendapatkan dana repatriasi, deklarasi harta, dan tebusan amnesti, juga menyelesaikan permasalahan tunggakan para wajib pajak. "Jadi hasil TA (tax amnesty) tidak harus dari uang tebusan. Orang yang bayar tunggakan karena mau ikut TA itu termasuk hasil amnesti. Orang yang punya SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), dia mau ikut TA harus bayar dulu, itu termasuk hasil amnesti juga. Jadi tidak tebusan tok," kata Ken di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8).

Ken mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyederhanaan proses pengajuan amnesti pajak dengan membuat peraturan-peraturan yang mengatur masalah teknis yang belum ada. Dia mengatakan pemerintah akan menyediakan fasilitas-fasilitas bagi wajib pajak untuk mempermudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak. "Ada fasilitasnya. Besok (akan diterbitkan) Per-11 (peraturan ditjen pajak)," kata Ken.

Peraturan Direktorat Pajak Nomor 11 yang akan dikeluarkan mengatur tentang keikutsertaan pensiunan dalam amnesti pajak, penentuan nilai wajar, pembetulan surat pelaporan tahunan (SPT), dan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terkait program pengampunan pajak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement