Selasa 30 Aug 2016 10:00 WIB

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Keppres Pengampunan Pajak

Red: Esthi Maharani
Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait program pengampunan pajak di JiExpo, Kemayoran, Senin (1/8).
Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait program pengampunan pajak di JiExpo, Kemayoran, Senin (1/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Ibnu Munzir mengimbau pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menjadi peraturan teknis pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Apalagi hingga saat ini penerimaan negara dari kebijakan tersebut masih sangat rendah.

"Keppres sangat diperlukan sebagai landasan hukum teknis bagi para pelaksana tugas sekaligus dapat menyamakan persepsi dalam menjalankan tugas," kata Munzir, Selasa (30/8).

Menurut Munzir, tanpa adanya kesamaan persepsi dan landasan teknis para petugas dan wajib pajak akan kebingungan. Diterbitkannya Kepres, kata dia, dapat lebih meyakinkan para wajib pajak dalam menentukan sikap untuk mengikuti program pengampunan pajak.

"Para wajib pajak perlu perlindungan dan kepastian hukum yang dapat dijawab pemerintah melalui Keppres ini," kata Ibnu.

Ketua Jenggala Center ini juga mengingatkan agar petugas pajak lapangan tidak hanya fokus pada program pengampunan pajak tapi tetap fokus pada tagihan pajak reguler.

Pada kesempatan tersebut, Ibnu juga meminta pemerintah meningkatkan status Direktorat Jenderal Pajak menjadi setingkat kementerian agar memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengejar penerimaan negara serta kinerjanya lebih baik.

"Jika statusnya setingkat kementerian, maka lembaga pengelola pajak dapat lebih mandiri dan fokus," katanya.

Ibnu menyatakan khawatir dengan kinerja aparat pajak yang hingga kini belum mencapai target penerimaan. Dengan kinerja seperti saat ini, kata dia, maka target penerimaan pajak sebesar Rp165 triliun hingga Maret 2017 akan sulit dicapai.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement