EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah meminta komitmen perusahaan-perusahaan sawit untuk melakukan langkah preventif demi mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, belajar dari kejadian kebakaran hutan dan lahan pada tahun lalu, maka pemerintah menggeser pendekatan penanganan kebakaran hutan dari pemadaman menjadi pencegahan dengan upaya mitigasi.
"Untuk itu, perusahaan perkebunan sawit juga harus memiliki komitmen untuk mendukung,” jelas Darmin dalam siaran pers, Jumat (2/9).
Darmin menegaskan bahwa pemerintah akan membuat standar dan sistem pencegahan kebakaran karena hal ini lebih mudah direncanakan daripada harus memadamkan api. “Prinsipnya adalah, perusahaan berkewajiban memenuhi standar berkebun untuk mencegah terjadinya kebakaran,” kata Darmin.
Darmin juga menyebutkan, pemerintah akan membuat mekanisme insentif-disinsentif pada masyarakat yang dalam satu tahun desanya tidak dilanda kebakaran. Adapun benteng terakhir dari mekanisme ini adalah akan dibuat crisis center yang dilengkapi dengan peralatan dan sumber daya manusia yang profesional.
Apabila mekanisme peringatan dini sudah dilakukan, namun kebakaran tetap terjadi dan perusahaan tidak mampu menanggulanginya, maka mereka akan meminta bantuan crisis center. “Akan dikenai charge dan denda untuk hal ini dan bahkan apabila nanti, perusahaan terbukti terlibat dalam kebakaran, mereka berarti wanprestasi atas izin yang diberikan,” ujar Darmin.