Senin 05 Sep 2016 16:58 WIB

Utang Pemerintah Tembus Rp 3.369 Triliun Dinilai Masih Aman

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Kantor Kementerian Keuangan
Kantor Kementerian Keuangan

EKBIS.CO, JAKARTA --- Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, utang pemerintah yang sudah menembus Rp 3.369 triliun sampai Juli 2016 dianggap masih aman. Menurutnya, pemerintah berutang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, dan rasio utang pemerintah tersebut masih 26,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Utang masih aman, memang secara kasat mata nominalnya besar sekali. Tapi semua negara punya utang untuk membangun perekonomiannya," ujar Robert di Jakarta, Senin (5/9).

Apabila ada negara yang tidak berutang artinya negara tersebut menahan diri untuk berbelanja atau melakukan pengeluaran. Robert mengatakan, jika menunda pengeluaran pemerintah maka ekonomi akan terkontraksi terutama di tengah kondisi yang sedang sulit seperti sekarang. Menurutnya, belanja pemerintah dapat menggerakkan perekonomian.

"Kalau ekonomi tumbuh maka pendapatan negara naik, sehingga bayar utang menjadi lebih mudah. Jadi, jangan berpatokan dengan utang segini tapi lihatnya menambah utang, ekonomi bisa tumbuh tinggi," kata Robert.

Saat ini, porsi kepemilikan asing terhadap Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia mencapai 39 persen. Porsi ini dinilai masih aman meskipun pemerintah perlu memperbesar kepemilikan surat utang negara bagi investor domestik. Menurut Robert, surat utang Indonesia sangat atraktif untuk asing karena kredibilitasnya dapat dipercaya. Apalagi kebijakan makro Indonesia sudah bagus dan arahnya tidak mengkhawatirkan.

Terkait keseimbangan primer yang masih defisit, Robert mengatakan, hal ini artinya penerbitan surat utang digunakan untuk membayar bunga utang. Robert meminta agar masyarakat tidak khawatir, karena posisi defisit keseimbangan primer Indonesia mencapai Rp 111,4 triliun.

"Kalau sudah ada gross dan netto sepanjang di APBN tertulis defisit tambahan utang baru, berarti utang pokok dibayar dengan utang tapi itu biasa lah tidak perlu khawatir. Utang bisa dibayar dengan penerimaan pajak kalau tidak defisit," ujar Robert.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement